WPAP-ku

dibilang kekinian, enggak juga... dibilang enggak kekinian, kekinian *konflik*

STOP MOTION

stop motion pertama yang pernah dikasih, jadi waktu itu terharu banget (sampe nangis) *ehh..
the best gift last year already~ thankyouuu~ :')

TUGAS 1 SISTEM MULTIMEDIA



Nama  : Marsha Guslita (061330330993)
Kelas   : 4TD

KEJAHATAN MAYANTARA (CYBERCRIME); CRACKER

Multimedia merupakan media yang diciptakan untuk menyajikan sesuatu dalam bentuk text, suara, gambar, dan lainnya yang dimanfaatkan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain. Pengaruh multimedia sangat besar dan berkembang pesat hanya dalam beberapa tahun, khususnya internet. Hal ini terjadi karena kebijakan politik pemerintah sangat mendukung perluasan pemanfaatan media elektronika. Perkembangan teknologi multimedia membuka potensi besar dalam cara memperoleh informasi, cara belajar, e-banking, bahkan di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap. Sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara. Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Peluang inilah yang dijadikan kesempatan emas oleh cybercrimer untuk membobol dokumen penting milik suatu negara, instansi atau sebagainya yang biasanya memiliki organisasi besar dan terkenal dengan sistem keamanan komputer yang canggih. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Pelaku kejahatan mayantara (cybercrime) ini lebih dikenal dengan sebutan “cracker” adalah seseorang yang berusaha untuk menembus sistem komputer orang lain atau menerobos sistem keamanan komputer orang lain untuk mengeruk keuntungan atau melakukan tindak kejahatan, seperti: pencurian data, pengahapusan, dan banyak yang lainnya. Cracker ini mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh: virus, pencurian kartu kredit, kode Warez, pembobolan rekening bank, pencurian password e-mail/ web server. Cracker bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak, mempunyai website atau channel dalam IRC yang tersembunyi (hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya), dan mempunyai IP address yang tidak bisa dilacak. Kasus yang paling sering adalah carding, yaitu pencurian kartu. Ada berbagai cara seorang cracker merusak sebuah sitem, yaitu: IP Spoofing (pemalsuan alamat IP), FTP attack, dll. Agar cracker terlindungi dalam melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran) dilakukan dengan cara melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised (ditaklukan) melalui program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang menggunakan Windows, serangan dapat dilakukan dengan melompat dari program Wingate. Selain itu, melompat dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang konfigurasinya kurang baik. Pada umumnya cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi lemah dan mudah di crack.
Masalah kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime ( kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antarnegara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer. Beberapa langkah penting di dalam penanggulangan cybercrime, yaitu: melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konversi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, dan meningkatkan kerjasama antarnegara baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treatis.
Jadi dapat disimpulkan bahwa cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini butuh proses belajar. Motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan tidak kemampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

Sumber:
Cumiyu21.2012.Makalah Cybercrime. Waktu akses : 22.40
Prita.2012.Dampak Perkembangan Multimedia. Waktu akses :17.01

 
Marsha Blogs Blog Design by Ipietoon
Blogger Widgets