Nama : Marsha Guslita (061330330993)
Kelas : 4TD
KEJAHATAN MAYANTARA (CYBERCRIME); CRACKER
Multimedia merupakan
media yang diciptakan untuk menyajikan sesuatu dalam bentuk text, suara,
gambar, dan lainnya yang dimanfaatkan untuk berinteraksi dan berkomunikasi
dengan orang lain. Pengaruh multimedia sangat besar dan berkembang pesat hanya
dalam beberapa tahun, khususnya internet. Hal ini terjadi karena kebijakan
politik pemerintah sangat mendukung perluasan pemanfaatan media elektronika. Perkembangan
teknologi multimedia membuka potensi besar dalam cara memperoleh informasi,
cara belajar, e-banking, bahkan di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi
menimbulkan pula sisi rawan yang gelap. Sampai tahap mencemaskan dengan
kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang
berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara. Cybercrime adalah
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Dalam dunia maya
(internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena
tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri
oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki
kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Peluang inilah yang
dijadikan kesempatan emas oleh cybercrimer untuk membobol dokumen penting milik
suatu negara, instansi atau sebagainya yang biasanya memiliki organisasi besar
dan terkenal dengan sistem keamanan komputer yang canggih. Pencurian data dan
sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Pelaku kejahatan mayantara
(cybercrime) ini lebih dikenal dengan sebutan “cracker” adalah seseorang yang
berusaha untuk menembus sistem komputer orang lain atau menerobos sistem
keamanan komputer orang lain untuk mengeruk keuntungan atau melakukan tindak
kejahatan, seperti: pencurian data, pengahapusan, dan banyak yang lainnya.
Cracker ini mampu membuat suatu program bagi kepentingan
dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu
keuntungan. Sebagai contoh: virus, pencurian kartu kredit, kode Warez,
pembobolan rekening bank, pencurian password e-mail/ web server. Cracker bisa
berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak, mempunyai website atau
channel dalam IRC yang tersembunyi (hanya orang-orang tertentu yang bisa
mengaksesnya), dan mempunyai IP address yang tidak bisa dilacak. Kasus yang
paling sering adalah carding, yaitu pencurian kartu. Ada berbagai cara seorang
cracker merusak sebuah sitem, yaitu: IP Spoofing (pemalsuan alamat IP), FTP
attack, dll. Agar cracker terlindungi dalam melakukan serangan, teknik
cloacking (penyamaran) dilakukan dengan cara melompat dari mesin yang
sebelumnya telah di compromised (ditaklukan) melalui program telnet atau rsh.
Pada mesin perantara yang menggunakan Windows, serangan dapat dilakukan dengan
melompat dari program Wingate. Selain itu, melompat dapat dilakukan melalui
perangkat proxy yang konfigurasinya kurang baik. Pada umumnya cara-cara
tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi sangat
sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi lemah
dan mudah di crack.
Masalah kejahatan
mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat
perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa
depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan
luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime ( kejahatan serius) dan
transnational crime (kejahatan antarnegara) yang selalu mengancam kehidupan
warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini
adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi
akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan
komputer. Beberapa langkah penting di dalam penanggulangan cybercrime, yaitu:
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konversi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi, dan meningkatkan kerjasama antarnegara
baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treatis.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini butuh proses
belajar. Motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan tidak kemampuan hukum termasuk
aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik.
Sumber:
Cumiyu21.2012.Makalah
Cybercrime. Waktu akses : 22.40
Prita.2012.Dampak
Perkembangan Multimedia. Waktu akses :17.01

0 komentar:
Posting Komentar